Kemenag Tetapkan 42 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), Ini Daftarnya
Polisi Bisa Menyita Kendaraan yang Copot atau Gunakan Pelat Nomor yang Tidak Sesuai
Harlah Nabi Kongzi & Satu Abad Matakin, Wamenag: Jaga Persatuan Bangsa